Mengenal Apa Itu Sinte atau Ganja Sintetis

ganja sintetis

Mengenal Apa Itu Sinte atau Ganja SintetisSinte ialah slang untuk bahan mabukan yang memiliki kandungan AB-CHMINACA, 5-fluoro-ADB, FUB-AMB, dan beberapa variannya. Zat ini umumnya dilekatkan pada tembakau atau cairan (liquid) untuk rokok elektrik.

2 tahun beruntun, pada 2017 dan 2018, Menteri Kesehatan RI keluarkan ketentuan yang masukkan beberapa zat itu dan variasi hasil pengembangannya ke Daftar Narkotika Kelompok I sama sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Narkoba yang ada dalam kelompok ini cuma bisa digunakan untuk kebutuhan IPTEK. Selain itu, kriminil!

Istilah “sinte” saya pikir lebih pas daripada “ganja sintetis”. Karena dengar nama itu saya segera mendakwa, ganja sintetis ialah ganja yang dibikin berbahan kimia bikinan bukan tanaman. Walau sebenarnya berdasar sebagian customer yang saya tanyai, manfaat ganja dan sinte berlainan.

Saya tidak memvisualisasikan dampak ganja karena tanaman ini lebih umum daripada sinte. BNN (2017) memprediksi 1,7 juta-an warga Indonesia pernah hisap ganja dalam satu tahun paling akhir. Memakai nama “ganja sintetis” menurut saya sebagai taktik marketing saja, menumpang reputasi ganja di Indonesia.

Journal of Medical Toxicology pada Desember 2016 merilis laporan dari Rachelle Abouchedid dkk. yang umumnya bekerja di Departemen Toksikologi Medis sebuah yayasan di London, Inggris. Mereka memberikan laporan dampak yang dirasakan customer sinte salah satunya paranoia, kekhawatiran yang luar biasa, mual, muntah, ketidaktahuan, koordinir otak untuk gerakkan badan yang jelek, kejang, dan jantung berdebar-debar.

Tekanan yang kuat untuk konsumsi sinte kembali, tanda-tanda putus zat, dan suges yang terus-terusan mereka adukan dalam jurnal itu.

Seperti itu dampak konsumsi ganja sintetis?

Zat psikokatif ganja ialah delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), sementara tidak satu juga sinte yang mempunyai kandungan itu. Sinte memang menyengaja direncanakan untuk dapat mengikat reseptor ganja di otak seperti yang sudah dilakukan THC dari tanaman. Beberapa literatur memakai istilah ganja sinte. Tetapi umumnya mengatakan, analog sintetis ini mengikat reseptor ganja di otak secara semakin kuat dan terlalu berlebih.

Disamping itu tahun kemarin, Tubuh POM AS (FDA) keluarkan peringatan akan resiko kesehatan yang tinggi dari beberapa produk ‘sinte’ yang memiliki kandungan toksin tikus. Toksin namanya brodifacoum itu menyengaja dipertambah karena dipandang dapat membuat dampak narkoba itu bertahan semakin lama. Dalam peringatan itu, FDA mengatakan keracunan zat ini sudah menyebabkan kematian dan kerusakan organ badan yang kronis.

Kasus yang ramai dari konsumsi sinte ialah waktu seorang pilot terekam CCTV memperlihatkan sikap aneh saat melalui sisi keamanan di Lapangan terbang Juanda Surabaya, Desember 2016 kemarin. Si pilot meracau di kokpit pesawat yang didengar ke kabin hingga membuat beberapa penumpang tinggalkan pesawat karena takut. Mereka mengetahui, pilotnya mabok dan minta maskapal selekasnya menukar pilot itu.

Pusat Pengaturan dan Penangkalan Penyakit AS (CDC) memberikan laporan kematian karena konsumsi sinte bertambah 3x lipat di antara 2014 dan 2015. Di lain sisi, CDC memberikan laporan kematian karena konsumsi ganja pada masa yang serupa tidak ada. Waktu itu, ganja bisa dimakan di 23 negara sisi AS, baik yang memiliki sifat klinis wisataonal.

Saya tidak pernah dengar kematian karena konsumsi sinte di Indonesia. Tetapi tidak berarti narkoba ini tidak beresiko. Beberapa orang yang saya mengenal dekat dengan konsumsi sinte mengatakan hal yang sama dengan yang disampaikan Abouchedid dkk. Tiga tahun akhir, Rumah Cemara dan situs slot gacor hari ini menjaga beberapa orang yang suka sinte.

Masalahnya, menyintesiskan beberapa zat kimia untuk peningkatan sinte dapat cepat sekali dilaksanakan. Menkes bisa saja setiap tahun menambahkan variasi zat itu ke Daftar Narkotika Kelompok I agar customer atau produsennya dapat dijaring hukum pidana. Tetapi saat sebelum penggolongan itu diaplikasikan, telah seberapa banyak variasi sinte baru yang tersebar dan dimakan tidak dapat dijaring hukum karena tidak tercatat dalam UU itu?