Indonesia termasuk salah satu negara yang darurat narkoba melihat tingginya tingkat prevalensi narkoba setiap tahunnya. Tidak hanya itu, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyatakan bahwa untuk saat ini sudah sebagian masyrakat Indonesia sudah menggunakan narkoba secara illgeal, penindakan lebih lanjut seharusnya dilakukan karena lambat atau cepat nanti masyarakat kita akan rusak.

Negara kita masuk dalam jajaran segitiga emas perdagangan narkoba, khususnya metafetamin bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia.

Setiap hari, 30-50 orang Indonesia meninggal karena narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, saat ini Indonesia dengan kondisi darurat narkoba. Hal ini nampak dengan banyaknya pengguna yang bermain di barang haram tersebut dengan penyalahgunaan dan dikonsumsi setiap harinya dan akhirnya candu lalu memaksakan bagaimana caranya untuk membeli obat kembali.Fakta pertama adalah, pengguna narkoba sampai saat ini sudah mencapai dua persen dari penduduk Indonesia atau empat juta penduduk. “Sedangkan untuk yang meninggal dunia mencapai 30 hingga 50 orang setiap harinya,” ungkap Anang dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

Sedangkan fakta kedua adalah masalah narkotika selalu menghiasi pemberitaan media nasional. Sehingga dapat disimpulkan, permasalahan ini tentunya sudah termasuk dalam golongan besar karena sudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia.”Fakta lagi, 50 persen yang ada di penjara itu masalah narkoba. Maka dapat ditarik kesimpulan Indonesia darurat narkoba,” tegas Anang.Setiap hari, 30-50 orang Indonesia meninggal karena narkoba

Penyumbang Angka Terbesar Narkotika Adalah Pelajar & Mahasiswa

Angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba setahun pakai pada kelompok pelajar sebanyak 3,21% atau setara dengan 2.297.492 orang. Sementara di kalangan pekerja sebesar 2,1% atau setara dengan 1.514.037 orang. Adapun barang bukti yang dapat dikumpulkan sebanyak 48,23 ton sabu, 41,27 ton ganja, 1.594.083 butir pil ekstasi dan 2.314,29 kilogram ekstasi bubuk. Hal ini membuat banyaknya masyarakat Indonesia yang tentunya geram dengan pengedara narkoba ini.

Hukuman Tentang Pengedaran Narkoba

Di Indonesia, orang yang terlibat dalam pengedaran narkoba dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 hingga 20 tahun, pidana mati, atau mungkin bisa menjadi penjara seumur hidup. Nah maka dari itu jangan sampai kalian terjangkit masalah ini. Karena kasus narkoba marak kini sudah semakin membesar tentu hukuman yang diberikan oleh agen sbobet88 tidak tanggung-tanggung karena narkoba membuat rusak generasi negara